Soko Berita

Jadwal dan Kriteria Penerima Bansos PKH & Sembako Tahap 2 2025: Cek Siapa yang Lolos dan Terhapus

Cek jadwal penyaluran bansos PKH & sembako tahap 2 dan ketahui kriteria penerima serta masyarakat yang bantuannya dihapus. Lengkap dengan data DTSEN.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
07 April 2025

Bayu, pelaku UMKM kecil, hampir putus asa saat tak kunjung terima bansos. Tapi setelah cek data DTSEN, harapannya kembali muncul. Kamu juga pelaku UMKM? Yuk cek apakah kamu masih berhak menerima bantuan tahap 2 ini!

SOKOGURU - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako tahap kedua tahun 2024 telah memasuki masa distribusi. 

Bantuan ini dijadwalkan cair pada triwulan kedua, mencakup bulan April, Mei, dan Juni. 

Siapa saja yang berhak menerima, dan siapa yang akan dicoret dari daftar penerima? Simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah kembali menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdata dalam program PKH dan bantuan sembako. 

Untuk periode salur tahap kedua, bantuan akan disalurkan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2024. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi.

Dalam tahap penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama. 

DTSEN dirancang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih data.

Sebelum DTSEN dijadikan dasar, Kemensos terlebih dahulu melaksanakan uji petik atau survei lapangan. 

Hasil dari survei ini kemudian diklasifikasikan menjadi sepuluh desil berdasarkan tingkat kemiskinan. 

Dari hasil klasifikasi ini, hanya masyarakat pada desil terbawah yang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Muncul pertanyaan di masyarakat, siapa yang termasuk kategori penerima bansos tahap 2? 

Menurut Gus Ipul, terdapat tiga kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan sosial berdasarkan desil DTSEN.

Hasil penelusuran akun Instagram resmi @kemensosri menunjukkan bahwa penerima bansos pada tahap ini berasal dari tiga desil terendah. Kriteria tersebut adalah:

⦁    Masyarakat dalam Desil 1,

⦁    Masyarakat dalam Desil 2,

⦁    Masyarakat dalam Desil 3.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 4 tidak lagi menerima bantuan langsung, melainkan akan dialihkan ke program pemberdayaan. 

“Sedangkan satu kriteria ini bantuannya akan dialihkan ke program pemberdayaan,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya.

Publik juga bertanya siapa saja yang akan dihapus dari daftar penerima bansos tahap 2. 

Untuk mengetahuinya, penelusuran dapat dilakukan melalui akun Facebook Operator DTKS Desa maupun akun lain yang terkait dengan pengelolaan data bantuan sosial.

Delapan Kriteria Penerima yang Dihapus

Dari hasil penelusuran akun Facebook @AKRAM PKH BPNT, berikut ini adalah kriteria masyarakat yang datanya dihapus dari penyaluran tahap dua:

1.    Keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mampu/kaya,

2.    Pemilik mobil mewah,

3.    Perangkat desa, ASN, P3K, atau guru bersertifikasi,

4.    Pemilik motor dengan nilai di atas Rp30 juta,

5.    Pemilik rumah mewah,

6.    Anggota keluarga yang memiliki gaji di atas UMR/UMP,

7.    Daya listrik rumah di atas 2.200 VA,

8.    Rumah tergolong mewah.

Jika masyarakat terdeteksi memenuhi salah satu dari delapan kriteria tersebut dalam survei DTSEN, maka secara otomatis mereka tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada triwulan kedua ini. Hal ini dilakukan untuk menjamin bantuan tepat sasaran.

Proses pencairan bantuan sosial tahap kedua diprediksi akan dimulai pada bulan Mei, dan paling lambat pada bulan Juni, setelah seluruh proses survei DTSEN selesai dilakukan. 

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan validasi data.

Masyarakat diimbau aktif memantau statusnya sebagai penerima bansos melalui kanal resmi Kemensos dan operator DTKS desa. 

Hal ini penting untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima atau tidak di tahap pencairan terbaru.

Dengan menggunakan basis data DTSEN, pemerintah memastikan penyaluran bansos PKH dan sembako tahap 2 lebih akurat dan adil. 

Bagi masyarakat, penting untuk memahami kriteria penerima maupun penyebab pencoretan agar tidak salah paham. (*)